Kebenaran Koherensi: Membangun Konsistensi Logis dalam Sistem Hukum Syariah
Kebenaran Koherensi adalah prinsip filosofis yang vital dalam memahami dan menerapkan sistem hukum syariah. Konsep ini menyatakan bahwa suatu proposisi atau hukum dianggap benar jika ia konsisten secara logis dengan proposisi atau hukum lain dalam suatu sistem yang lebih besar. Dalam konteks hukum Islam, ini berarti setiap ketentuan harus selaras dengan seluruh korpus wahyu dan tujuan syariat, memastikan konsistensi internal.
Sistem hukum Islam tidak dibentuk oleh aturan-aturan yang terpisah. Sebaliknya, ia adalah jalinan yang terintegrasi, di mana setiap bagian saling mendukung dan memperkuat yang lain. Kebenaran Koherensi menjadi alat untuk memastikan bahwa interpretasi dan aplikasi hukum tidak menghasilkan kontradiksi, baik secara internal maupun dengan prinsip dasar Islam.
Misalnya, larangan riba dalam Islam tidak berdiri sendiri. Ia koheren dengan prinsip keadilan ekonomi, larangan eksploitasi, dan anjuran tolong-menolong. Semua ini membentuk jaringan nilai yang konsisten, di mana setiap bagian menjelaskan dan memperkuat bagian lainnya.
Para ulama dan fuqaha (ahli fikih) secara historis telah menggunakan prinsip Kebenaran Koherensi dalam proses ijtihad. Ketika menghadapi kasus baru, mereka tidak hanya melihat nash yang spesifik, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana hukum yang akan ditetapkan selaras dengan maqasid syariah (tujuan luhur syariat) dan kaidah-kaidah fikih yang lebih luas.
Ini juga membantu dalam menyelesaikan potensi konflik antar dalil. Jika ada dua nash yang tampak bertentangan, prinsip Kebenaran Koherensi mendorong pencarian interpretasi yang harmonis, yang memungkinkan keduanya tetap konsisten dalam kerangka sistem hukum Islam secara keseluruhan, tanpa harus menolak salah satunya.
Di era modern, dengan munculnya isu-isu kompleks, Kebenaran Koherensi menjadi semakin krusial. Perumusan hukum untuk fenomena baru seperti fintech atau bioetika menuntut agar fatwa yang dikeluarkan tetap konsisten dengan prinsip-prinsip syariah yang abadi, tidak menjadi ketentuan yang berdiri sendiri.
Namun, penting untuk diingat bahwa Kebenaran Koherensi dalam hukum Islam berakar pada kebenaran wahyu. Konsistensi logis dicari dalam kerangka yang diberikan oleh Allah SWT, bukan konsistensi semata yang bisa berubah sesuai pemikiran manusia.